A. Kasus ini saya kutip dari sebuah blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47
Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth
(penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua
perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak
dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang
sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan
industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi
future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis
keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan
terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap
pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham
secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika,
Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking
tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan
merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan
meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard
diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600
juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi
keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati
investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung
putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data
dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron
(debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
1. Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur
non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung
unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi
berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam
perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis
tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan
out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3 Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi
terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien
perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek
akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap
mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4 Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan
praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan
kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP
Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum
perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi
tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan
yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi
oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang
serius yang perlu diperhatikan.
5 Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan
triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron
telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode
sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara
berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak
menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus
(special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya
menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta.
Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban
$1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6 Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan
perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu
terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan
senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai
investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam
jumlah yang sama.
7 Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk
penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan
Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
8 Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham
Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak
ada nilainya.
9 KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni
2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh
Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada
2 Desember 2001.
10 CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002
akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan.
Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur
perusahaan.
11 Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta
US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan
kepada KAP Andersen.
12 Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration)
melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan
lembaga pemerintahan di Amerika.
13 tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP
Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses
peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di
selidiki.
14 KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron
berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP
yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai
KAP Andersen dalam kasus Enron.
15 tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer,
yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan
meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP
Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai
oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16 tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17 Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang
bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas
tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi
saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
18 tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri
sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1
Juni 2002.
19 Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen
bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
B. Identifikasi Masalah
Identifikasi dari masalah ini adalah Bagaimana Kasus Enron dilihat dari
Perspektif Etika Bisnis dan Profesional Akuntan beserta implikasinya.
C. Pembahasan Masalah
Menurut teori fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang
melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak
etis), yaitu opportunity; pressure; dan rationalization, ketiga hal
tersebut akan dapat kita hindari melalui meningkatkan moral, akhlak,
etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita meyakini bahwa
tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan
publik (public trust). Praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut
dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang
dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi
terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam
saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social
impact). Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan
meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat
dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan
dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness
information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban
amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah
bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest
oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa
yang dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah ketidak jujuran,
kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah hutang dan
sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak
disamping proses peradilan dan tuntutan hukum.
D. Dampak Akibat Kasus Enron dan KAP Andersen
Kasus ini memberikan dampak di Amerika bahkan di Indonesia.
A. Seperti yang saya kutip dari sumber yang sama (blog yang Diposkan
oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47), kasus ini mempunyai
implikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi maupun regulasi praktik
bisnis di Amerika Serikat antara lain :
1. Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi
para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas
pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula
PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
• Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan publik
• Menetapkan atau mengadopsi standar audit, pengendalian
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan publik
• Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
• Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP
• Meningkatkan ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB,
standar professional, peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit
perusahaan publik.
2. Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam Sarbanes-Oxley Act
• Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang
memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang :
1. Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
2. Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
3. Jasa appraisal dan valuation
4. Opini fairness
5. Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
6. Broker, dealer, dan penasihat investasi
• Membutuhkan persetujuan dari audit committee perusahaan
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini
karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan
komisaris menjadi audit committee.
• Melarang KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya telah
memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada
klien tersebut.
• KAP harus segera membuat laporan kepada audit committee
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan,
alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah
dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan
preferensi auditor.
• KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, chief
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
3. SOX melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang dapat
menghalangi investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan
bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat surat pernyataan
bahwa laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai dengan
peraturan SEC dan semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak
ada kesalahan material. Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak
ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini.
4. International Federation Accountants (IFAC), pada akhir tahun 2001
merevisi kode etik bagi para akuntan yang bekerja agar menjadi
whitstleblower sebagai berikut “ para profesional dituntut bukan hanya
bersikap profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi
profesional juga dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat akan
dirugikan atau ada tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan
hukum yang berlaku”.
5. AICPA dan The Big Five KAP di Amerika mendukung inisiatif Reform
yang melarang KAP untuk menawarkan jasa internal audit dan jasa
konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi klien audit KAP yang
bersangkutan.
6. Jhon Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue Ribbon Committe
SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun
Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan
melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate governance.
7. Securities Exchange Commission (SEC) dan New York Stock Exchange
(NYSE), menyerukan bahwa auditor internal harus lebih mempertajam peran
dalam pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan mengembangkan operasi
bisnis, dan setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi audit
intern (James : 2003).
B. Adapun dampak lain dari kasus ini yang saya kutip dari sebuah artikel
yang berjudul “Audit Eksternal dan Hubungannya dengan Komite Audit”
(Oleh IKAI ) . Dalam artikel tersebut dijelaskan menurut Agus
Kretarto-Anggota Komite Audit PT Bank BII, Tbk dalam pembahasannya
tentang “Kriteria Pemilihan Auditor Eksternal” menjelaskan bahwa profesi
akuntan publik saat ini sedang mendapatkan sorotan tajam bahkan sinis
dari masyarakat umum akibat terjadinya skandal-skandal besar di negara
maju seperti AS yaitu kasus Enron dan WorldCom. Akibat kasus-kasus
tersebut kini kredibilitas akuntan publik menjadi jatuh terutama
disebabkan oleh keterlibatan Arthur Andersen salah satu KAP terbesar di
dunia di dalam skandal tersebut. Akuntan Publik tidak lagi dipandang
sebagai profesi yang unik melainkan sebagai industri yang tidak lepas
dari kepentingan bisnis yang sempit.
Fenomena ini telah mendorong berbagai upaya untuk memulihkan kepercayaan
masyarakat terhadap profesi akuntan publik. Contoh yang paling nyata
adalah inisiatif Sarbanes-Oxley yang merekomendasikan pembentukan badan
pengawas akuntan publik di pasar modal. Indonesia sendiri tidak terlepas
dari pengaruh skandal tersebut sehingga berbagai pihak seperti IAI dan
BAPEPAM kini tengah membahas pengawasan kompetensi dari Akuntan publik
terutama yang terlibat di pasar modal Indonesia.
Bagi perusahaan di Indonesia sendiri, pelajaran dari AS tersebut harus
menjadi acuan agar tidak sampai terulang di Indonesia. Untuk itu di
dalam menunjuk auditor eksternalnya perusahaan harus memiliki kriteria
yang mampu meminimalkan resiko manipulasi audit.
C. Kasus ini juga berdampak di Indonesia, seperti yang saya kutip
dari Jum’at, 05 April 2002 | 10:27 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta dengan
judul “Arthur Andersen Indonesia Belum Terpengaruh Enron”.
Berikut adalah kutipan dari artikel tersebut :
TEMPO Interaktif, Jakarta:Prasetio, Utomo & Co, member akuntan
publik Arthur Andersen di Indonesia, belum mendapat pengaruh bangkrutnya
Enron. Country Managing Partner Arthur Andersen Indonesia, Soemarso
Slamet Rahardjo, di kantornya, Jumat (5/4), juga mengatakan akan
mengikuti kantor pusat berkaitan dengan soal merger. “Kami tetap bekerja
seperti biasa tanpa gangguan, dengan dukungan infrastruktur dan
administratif penuh dari jaringan global maupun regional Andersen
Worldwide,” katanya.
Arthur Andersen LLP – member di Amerika Serikat – dianggap ikut
bersalah dalam kebangkrutan Enron. Akibatnya, Member Arthur Andersen di
beberapa negara seperti, Jepang dan Thailand, telah membuat kesepakatan
merger dengan KPMG, Australia dan Selandia Baru dengan Ernst &
Young, dan Spanyol dengan Deloitte Touche Tohmatsu.
Soemarso mengatakan di Amerika Serikat, sejumlah kliennya tidak lagi
menggunakan Andersen sebagai konsultannya akibat kasus Enron. “Kalau
Indonesia, seperti saya katakan, secara bisnis masih bisa
dipertahankan,” katanya. “Belum ada klien yang drop gara-gara kasus
Enron.”
Ia mengatakan perkembangan terakhir yang terjadi pada Andersen LLP
dapat mempengaruhi hubungan kerjasama perusahaan yang berdiri sejak 1968
itu dengan Andersen. Tapi, katanya, “Sampai saat ini kami masih
bekerjasama dengan Andersen.”
Tapi jika Andersen di Amerika Serikat kondisinya tidak membaik,
katanya, “Mau tidak mau kita juga nantinya terpaksa harus merger.”
Ia mengatakan Arthur Andersen Indonesia, yang memiliki lebih dari
1000 eksekutif, akan mengikuti kebijakan pusat. “Dengan siapa [kita
merger], kita ikutin,” katanya. Alasannya, jika merger sendiri, meskipun
berhak, nilainya akan dipandang kecil.
Ia juga mengatakan dirinya dan sekitar 40 partner Prasetio Utomo akan
terus mengkaji dengan hati-hati beberapa opsi sambil mencermati
perkembangan di AS. Pada waktunya nanti, lanjut dia, Prasetio Utomo akan
membuat keputusan yang sebaik-baiknya untuk melindungi kepentingan
karyawan. “(Seandainya merger)Tidak ada pemutusan hubungan kerja. Tidak
ada itu,” tegasnya.
Di Amerika sendiri, aktivitas seluruh member Andersen dibekukan
pemerintah. Akibatnya, menurut Asian Wall Street Journal edisi Jumat
(5/4), klien-klien Andersen LLP beralih ke berbagai auditor. Antara lain
Delotte and Touche (10 persen), KPMG (11 persen), PriceWaterhouseCooper
(20 persen), dan Ernst & Young (28 persen). Dan yang berpindah ke
auditor-auditor kecil lainnya atau mengaku belum tahu berpindah kemana
sebanyak 40 persen.
Prasetio, Utomo&Co didirikan tahun 1968. Pada awal pendiriannya,
firm ini bekerja sama dengan SGV Group (Sycip, Gorres, Velayo) yang
berbasis di Manila, Filipina. Pada saat itu, SGV Group merupakan KAP
independen yang memiliki jaringan terbesar di Asia Timur. Pada tahun
1985, SGV Group bergabung menjadi mitra Arthur Andersen & Co.,
Societe Cooperative, yang diikuti pula oleh Prasetio Utomo. (Ucok
Ritonga-Tempo News Room)
E. Simpulan
Dari kasus tersebut bisa saya simpulkan bahwa Enron dan KAP Arthur
Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam
melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Mungkin saja
pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi
akhirnya dapat menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan
KAP Arthur Andersen. Dalam kasus ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap
independen tidak dilakukan oleh KAP Arthur Andersen. Karena perbuatan
mereka inilah, kedua-duanya menuai kehancuran dimana Enron bangkrut
dengan meninggalkan hutang milyaran dolar sedangakn KAP Arthur Andersen
sendiri kehilangan keindependensiannya dan kepercayaan dari masyarakat
terhadap KAP tersebut, juga berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP
Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan
akibat kasus ini. Kesimpulan yang bisa diambil dar ketiga sumber yang
saya kutip kurang lebih sama seperti yang saya simpulkan.
Salah satunya adalah kesimpulan yang saya kutip dari blog yang
Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47 yang berisi
sebagai berikut :
• Pihak manajemen Enron telah melakukan berbagaimacam pelanggaran
praktik bisnis yang sehat melakukan (Deception, discrimination of
information, coercion, bribery) dan keluar dari prinsif good corporate
governance.Akhirnya Enron harus menuai suatu kehancuran yang tragis
dengan meninggalkan hutang milyaran dolar.
• KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya menjungjung tinggi
independensi, dan profesionalisme telah melakukan pelanggaran kode etik
profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat
diantaranya melalui Deception, discrimination of information, coercion,
bribery. Akhirnya KAP Andersen di tutup disamping harus
mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.
A. Kasus ini saya kutip dari sebuah blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47
Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth
(penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua
perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak
dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang
sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan
industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi
future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis
keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan
terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap
pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham
secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika,
Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking
tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan
merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan
meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard
diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600
juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi
keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati
investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung
putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data
dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron
(debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
1. Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur
non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung
unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi
berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam
perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis
tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan
out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3 Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi
terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien
perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek
akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap
mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4 Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan
praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan
kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP
Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum
perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi
tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan
yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi
oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang
serius yang perlu diperhatikan.
5 Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan
triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron
telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode
sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara
berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak
menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus
(special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya
menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta.
Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban
$1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6 Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan
perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu
terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan
senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai
investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam
jumlah yang sama.
7 Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk
penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan
Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
8 Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham
Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak
ada nilainya.
9 KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni
2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh
Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada
2 Desember 2001.
10 CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002
akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan.
Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur
perusahaan.
11 Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta
US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan
kepada KAP Andersen.
12 Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration)
melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan
lembaga pemerintahan di Amerika.
13 tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP
Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses
peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di
selidiki.
14 KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron
berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP
yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai
KAP Andersen dalam kasus Enron.
15 tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer,
yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan
meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP
Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai
oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16 tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17 Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang
bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas
tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi
saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
18 tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri
sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1
Juni 2002.
19 Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen
bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
B. Identifikasi Masalah
Identifikasi dari masalah ini adalah Bagaimana Kasus Enron dilihat dari
Perspektif Etika Bisnis dan Profesional Akuntan beserta implikasinya.
C. Pembahasan Masalah
Menurut teori fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang
melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak
etis), yaitu opportunity; pressure; dan rationalization, ketiga hal
tersebut akan dapat kita hindari melalui meningkatkan moral, akhlak,
etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita meyakini bahwa
tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan
publik (public trust). Praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut
dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang
dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi
terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam
saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social
impact). Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan
meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat
dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan
dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness
information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban
amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah
bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest
oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa
yang dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah ketidak jujuran,
kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah hutang dan
sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak
disamping proses peradilan dan tuntutan hukum.
D. Dampak Akibat Kasus Enron dan KAP Andersen
Kasus ini memberikan dampak di Amerika bahkan di Indonesia.
A. Seperti yang saya kutip dari sumber yang sama (blog yang Diposkan
oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47), kasus ini mempunyai
implikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi maupun regulasi praktik
bisnis di Amerika Serikat antara lain :
1. Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi
para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas
pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula
PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
• Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan publik
• Menetapkan atau mengadopsi standar audit, pengendalian
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan publik
• Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
• Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP
• Meningkatkan ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB,
standar professional, peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit
perusahaan publik.
2. Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam Sarbanes-Oxley Act
• Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang
memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang :
1. Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
2. Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
3. Jasa appraisal dan valuation
4. Opini fairness
5. Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
6. Broker, dealer, dan penasihat investasi
• Membutuhkan persetujuan dari audit committee perusahaan
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini
karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan
komisaris menjadi audit committee.
• Melarang KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya telah
memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada
klien tersebut.
• KAP harus segera membuat laporan kepada audit committee
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan,
alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah
dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan
preferensi auditor.
• KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, chief
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
3. SOX melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang dapat
menghalangi investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan
bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat surat pernyataan
bahwa laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai dengan
peraturan SEC dan semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak
ada kesalahan material. Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak
ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini.
4. International Federation Accountants (IFAC), pada akhir tahun 2001
merevisi kode etik bagi para akuntan yang bekerja agar menjadi
whitstleblower sebagai berikut “ para profesional dituntut bukan hanya
bersikap profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi
profesional juga dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat akan
dirugikan atau ada tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan
hukum yang berlaku”.
5. AICPA dan The Big Five KAP di Amerika mendukung inisiatif Reform
yang melarang KAP untuk menawarkan jasa internal audit dan jasa
konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi klien audit KAP yang
bersangkutan.
6. Jhon Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue Ribbon Committe
SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun
Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan
melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate governance.
7. Securities Exchange Commission (SEC) dan New York Stock Exchange
(NYSE), menyerukan bahwa auditor internal harus lebih mempertajam peran
dalam pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan mengembangkan operasi
bisnis, dan setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi audit
intern (James : 2003).
B. Adapun dampak lain dari kasus ini yang saya kutip dari sebuah artikel
yang berjudul “Audit Eksternal dan Hubungannya dengan Komite Audit”
(Oleh IKAI ) . Dalam artikel tersebut dijelaskan menurut Agus
Kretarto-Anggota Komite Audit PT Bank BII, Tbk dalam pembahasannya
tentang “Kriteria Pemilihan Auditor Eksternal” menjelaskan bahwa profesi
akuntan publik saat ini sedang mendapatkan sorotan tajam bahkan sinis
dari masyarakat umum akibat terjadinya skandal-skandal besar di negara
maju seperti AS yaitu kasus Enron dan WorldCom. Akibat kasus-kasus
tersebut kini kredibilitas akuntan publik menjadi jatuh terutama
disebabkan oleh keterlibatan Arthur Andersen salah satu KAP terbesar di
dunia di dalam skandal tersebut. Akuntan Publik tidak lagi dipandang
sebagai profesi yang unik melainkan sebagai industri yang tidak lepas
dari kepentingan bisnis yang sempit.
Fenomena ini telah mendorong berbagai upaya untuk memulihkan kepercayaan
masyarakat terhadap profesi akuntan publik. Contoh yang paling nyata
adalah inisiatif Sarbanes-Oxley yang merekomendasikan pembentukan badan
pengawas akuntan publik di pasar modal. Indonesia sendiri tidak terlepas
dari pengaruh skandal tersebut sehingga berbagai pihak seperti IAI dan
BAPEPAM kini tengah membahas pengawasan kompetensi dari Akuntan publik
terutama yang terlibat di pasar modal Indonesia.
Bagi perusahaan di Indonesia sendiri, pelajaran dari AS tersebut harus
menjadi acuan agar tidak sampai terulang di Indonesia. Untuk itu di
dalam menunjuk auditor eksternalnya perusahaan harus memiliki kriteria
yang mampu meminimalkan resiko manipulasi audit.
C. Kasus ini juga berdampak di Indonesia, seperti yang saya kutip
dari Jum’at, 05 April 2002 | 10:27 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta dengan
judul “Arthur Andersen Indonesia Belum Terpengaruh Enron”.
Berikut adalah kutipan dari artikel tersebut :
TEMPO Interaktif, Jakarta:Prasetio, Utomo & Co, member akuntan
publik Arthur Andersen di Indonesia, belum mendapat pengaruh bangkrutnya
Enron. Country Managing Partner Arthur Andersen Indonesia, Soemarso
Slamet Rahardjo, di kantornya, Jumat (5/4), juga mengatakan akan
mengikuti kantor pusat berkaitan dengan soal merger. “Kami tetap bekerja
seperti biasa tanpa gangguan, dengan dukungan infrastruktur dan
administratif penuh dari jaringan global maupun regional Andersen
Worldwide,” katanya.
Arthur Andersen LLP – member di Amerika Serikat – dianggap ikut
bersalah dalam kebangkrutan Enron. Akibatnya, Member Arthur Andersen di
beberapa negara seperti, Jepang dan Thailand, telah membuat kesepakatan
merger dengan KPMG, Australia dan Selandia Baru dengan Ernst &
Young, dan Spanyol dengan Deloitte Touche Tohmatsu.
Soemarso mengatakan di Amerika Serikat, sejumlah kliennya tidak lagi
menggunakan Andersen sebagai konsultannya akibat kasus Enron. “Kalau
Indonesia, seperti saya katakan, secara bisnis masih bisa
dipertahankan,” katanya. “Belum ada klien yang drop gara-gara kasus
Enron.”
Ia mengatakan perkembangan terakhir yang terjadi pada Andersen LLP
dapat mempengaruhi hubungan kerjasama perusahaan yang berdiri sejak 1968
itu dengan Andersen. Tapi, katanya, “Sampai saat ini kami masih
bekerjasama dengan Andersen.”
Tapi jika Andersen di Amerika Serikat kondisinya tidak membaik,
katanya, “Mau tidak mau kita juga nantinya terpaksa harus merger.”
Ia mengatakan Arthur Andersen Indonesia, yang memiliki lebih dari
1000 eksekutif, akan mengikuti kebijakan pusat. “Dengan siapa [kita
merger], kita ikutin,” katanya. Alasannya, jika merger sendiri, meskipun
berhak, nilainya akan dipandang kecil.
Ia juga mengatakan dirinya dan sekitar 40 partner Prasetio Utomo akan
terus mengkaji dengan hati-hati beberapa opsi sambil mencermati
perkembangan di AS. Pada waktunya nanti, lanjut dia, Prasetio Utomo akan
membuat keputusan yang sebaik-baiknya untuk melindungi kepentingan
karyawan. “(Seandainya merger)Tidak ada pemutusan hubungan kerja. Tidak
ada itu,” tegasnya.
Di Amerika sendiri, aktivitas seluruh member Andersen dibekukan
pemerintah. Akibatnya, menurut Asian Wall Street Journal edisi Jumat
(5/4), klien-klien Andersen LLP beralih ke berbagai auditor. Antara lain
Delotte and Touche (10 persen), KPMG (11 persen), PriceWaterhouseCooper
(20 persen), dan Ernst & Young (28 persen). Dan yang berpindah ke
auditor-auditor kecil lainnya atau mengaku belum tahu berpindah kemana
sebanyak 40 persen.
Prasetio, Utomo&Co didirikan tahun 1968. Pada awal pendiriannya,
firm ini bekerja sama dengan SGV Group (Sycip, Gorres, Velayo) yang
berbasis di Manila, Filipina. Pada saat itu, SGV Group merupakan KAP
independen yang memiliki jaringan terbesar di Asia Timur. Pada tahun
1985, SGV Group bergabung menjadi mitra Arthur Andersen & Co.,
Societe Cooperative, yang diikuti pula oleh Prasetio Utomo. (Ucok
Ritonga-Tempo News Room)
E. Simpulan
Dari kasus tersebut bisa saya simpulkan bahwa Enron dan KAP Arthur
Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam
melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Mungkin saja
pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi
akhirnya dapat menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan
KAP Arthur Andersen. Dalam kasus ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap
independen tidak dilakukan oleh KAP Arthur Andersen. Karena perbuatan
mereka inilah, kedua-duanya menuai kehancuran dimana Enron bangkrut
dengan meninggalkan hutang milyaran dolar sedangakn KAP Arthur Andersen
sendiri kehilangan keindependensiannya dan kepercayaan dari masyarakat
terhadap KAP tersebut, juga berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP
Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan
akibat kasus ini. Kesimpulan yang bisa diambil dar ketiga sumber yang
saya kutip kurang lebih sama seperti yang saya simpulkan.
Salah satunya adalah kesimpulan yang saya kutip dari blog yang
Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47 yang berisi
sebagai berikut :
• Pihak manajemen Enron telah melakukan berbagaimacam pelanggaran
praktik bisnis yang sehat melakukan (Deception, discrimination of
information, coercion, bribery) dan keluar dari prinsif good corporate
governance.Akhirnya Enron harus menuai suatu kehancuran yang tragis
dengan meninggalkan hutang milyaran dolar.
• KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya menjungjung tinggi
independensi, dan profesionalisme telah melakukan pelanggaran kode etik
profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat
diantaranya melalui Deception, discrimination of information, coercion,
bribery. Akhirnya KAP Andersen di tutup disamping harus
mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.
Siapakah sesungguhnya Kanjeng Ratu Kidul itu? Benarkah ada dalam kesungguhannya, ataukah hanya dikenal dalam dongeng saja?
Pertanyaan ini pantas timbul, karena Kanjeng Ratu Kidul termasuk makhluk halus. Hidupnya di alam limunan (gaib), dansukar untuk dibuktikan dengan nyata. Pada umumnya oarang mengenalnya hanya dari tutur kata dan dari semua cerita atau kata orang ini, orang itu, bila dikumpulkan akan menjadi seperti berikut:
Menurut cerita umum, Kanjeng Ratu Kidul pada mudanya bernama Dewi Retna Suwida, seorang putri dari Pajajaran, anak Prabu Mundhingsari, dari istrinya yang bernama Dewi Sarwedi, cucu Sang Hyang Saranadi, cicit Raja siluman di Sigaluh.
Sang putri melarikan diri dari keraton dan bertapa di gunung Kombang. Selama bertapa ini sering nampak kekuatan gaibnya, dapat berganti rupa dari wanita menjadi pria atau sebaliknya. Sang putri wadat (tidak bersuami) dan menjadi ratu diantara makhluk halus seluruh pulau jawa. Istananya didasar samudra indonesia. Tidaklah mengherankan, karena sang putri memang mempunyai darah keturunan dari makhluk halus.
Diceritakan selanjutnya, bahwa setelah menjadi raru sang putri lalu mendapat julukan Kanjeng Ratu Kidul Kencanasari. Ada juga sementara orang yang menyebut Nyai Lara Kidul (di keraton surakarta sebutan Nyai Lara Kidul adalah untuk patihnya, bukan untuk Kanjeng Ratu Kidul sendiri). Malahan ada juga yang menyebutnya Nyira Kidul. Dan yang menyimpang lagi adalah: Bok Lara Mas Ratu Kidul. Kata “Lara” berasal dari “Rara”, yang berarti perawan (tidak kawin).
Dikisahkan, bahwa Dewi Retna Suwida yang cantiknya tanpa tanding itu menderita sakit budhug (lepra). Utuk mengobatinya harus mandi dan merendam diri didalam suatu telaga, di pinggir samudra. Konon pada suatu hari, tatkala akan membersihkan muka sang putri melihat bayangan mukanya di permukaan air. Terkejut karena melihat mukanya yang sudah rusak, sang putri lalu terjun kelaut dan tidak kembali lagi ke daratan, dan hilanglah sifat kemanusiaannya serta menjadi makhluk halus.
Ceritaa lain lagi menyebutkan bahwa sementara orang ada yang menamakannya Kanjeng Ratu Angin-angin. Sepanjang penelitian yang pernah dilakukan dapat disimpulakan bahwa Kanjeng Ratu Kidul tidaklah hanya menjadi ratu makhluk halus saja melainkan juga menjadi pujaan penduduk daerah pesisir pantai selatan, mulai darah Jogjakarta sampai dengan Banyuwangi.
Camat desa Paga menerangkan bahwa daerah pesisirnya mempunyai adat bersesaji ke samudra selatan untuk Nyi Rara Kidul. Sesajinya diatur didalam rumah kecil yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut (sanggar). Juga pesisir selatan Lumajang setiap tahun mengadakan korban kambing untuknya dan orang pun banyak sekali yang datang.
Mr Welter, seorang warga belanda yang dahulu menjadi Wakil ketua Raad van Indie, menerangkan bahwa tatkala ia masih menjadi kontrolir di Kepanjen, pernah melihat upacara sesaji tahunan di Ngliyep, salah satu pesisir pantai selatan, Jawa timur, yang khusus diadakan untuk Nyai rara kidul. Ditunjukkannya gambar sebuah rumah kecil dengan bilik di dalamnya berisi tempat peraduan dengan sesaji punjungan untuk Nyai Rara Kidul.
Seorang perwira ALRI yang sering mengadakan latihan didaerah ngliyep menerangkan bahwa di pulau kecil sebelah timur ngliyep memang masih terdapat sebuah rumah kecil, tetapi kosong saja sekarang. Apakah rumah ini terlukis gambar Tuan Welter, belumlah dapat dipastikan.
Pengalaman seorang kenalan dari Malang menyebutkan bahwa pada tajun 1955 pernah ada serombongan oran-orang yang nenepi (pergi ke tempat-tempat sepi dan keramat) dipulau karang kecil, sebelah timur Ngliyep.
Seorang diantara mereka adalah gurunya. Dengan cara tanpa busana mereka bersemadi disitu. Apa yang kemudian terjadi ialah, bahwa sang guru mendapat kemben, tanpa diketahui dari siapa asalnya. Yang dapat diceritakannya ialah bahwa ia merasa melihat sebuah rumah emas yang lampunya bersinar-sinar terang sekali.
Dipacitan ada kepercayaan larangan untuk memakai pakaian berwarna hijau gadung (hijau lembayung), yang erat hubungannya dengan Nyai Rara Kidul. Bila ini dilanggar orang akan mendapat bencana. Ini di buktikan denga terjadinya suatu malapetaka yang menimpa suami-istri bangsa belanda beserta dua orang anaknya. Mereka bukan saja tidak percaya pada larangan tersebut, bahkan mengejek dan mencemoohkannya. Pergilah mereka kepantai dengan berpakaian serba hijau. Terjadilah sesuatu yang mengejutkan, karena tiba-tiba ombak besar datang dan dan kembalinya kelaut sambil menyambar keempat orang belanda tersebut.
Artikel 2
Di suatu masa, hiduplah seorang putri cantik bernama Kadita. Karena kecantikannya, ia pun dipanggil Dewi Srengenge yang berarti matahari yang indah. Dewi Srengenge adalah anak dari Raja Munding Wangi. Meskipun sang raja mempunyai seorang putri yang cantik, ia selalu bersedih karena sebenarnya ia selalu berharap mempunyai anak laki-laki. Raja pun kemudian menikah dengan Dewi Mutiara, dan mendapatkan putra dari perkimpoian tersebut. Maka, bahagialah sang raja.
Dewi Mutiara ingin agar kelak putranya itu menjadi raja, dan ia pun berusaha agar keinginannya itu terwujud. Kemudian Dewi Mutiara datang menghadap raja, dan meminta agar sang raja menyuruh putrinya pergi dari istana. Sudah tentu raja menolak. “Sangat menggelikan. Saya tidak akan membiarkan siapapun yang ingin bertindak kasar pada putriku”, kata Raja Munding Wangi. Mendengar jawaban itu, Dewi Mutiara pun tersenyum dan berkata manis sampai raja tidak marah lagi kepadanya. Tapi walaupun demikian, dia tetap berniat mewujudkan keinginannya itu.
Pada pagi harinya, sebelum matahari terbit, Dewi Mutiara mengutus pembantunya untuk memanggil seorang dukun. Dia ingin sang dukun mengutuk Kadita, anak tirinya. “Aku ingin tubuhnya yang cantik penuh dengan kudis dan gatal-gatal. Bila engkau berhasil, maka aku akan memberikan suatu imbalan yang tak pernah kau bayangkan sebelumnya.” Sang dukun menuruti perintah sang ratu. Pada malam harinya, tubuh Kadita telah dipenuhi dengan kudis dan gatal-gatal. Ketika dia terbangun, dia menyadari tubuhnya berbau busuk dan dipenuhi dengan bisul. Puteri yang cantik itu pun menangis dan tak tahu harus berbuat apa.
Ketika Raja mendengar kabar itu, beliau menjadi sangat sedih dan mengundang banyak tabib untuk menyembuhkan penyakit putrinya. Beliau sadar bahwa penyakit putrinya itu tidak wajar, seseorang pasti telah mengutuk atau mengguna-gunainya. Masalah pun menjadi semakin rumit ketika Ratu Dewi Mutiara memaksanya untuk mengusir puterinya. “Puterimu akan mendatangkan kesialan bagi seluruh negeri,” kata Dewi Mutiara. Karena Raja tidak menginginkan puterinya menjadi gunjingan di seluruh negeri, akhirnya beliau terpaksa menyetujui usul Ratu Mutiara untuk mengirim putrinya ke luar dari negeri itu.
Puteri yang malang itu pun pergi sendirian, tanpa tahu kemana harus pergi. Dia hampir tidak dapat menangis lagi. Dia memang memiliki hati yang mulia. Dia tidak menyimpan dendam kepada ibu tirinya, malahan ia selalu meminta agar Tuhan mendampinginya dalam menanggung penderitaan..
Hampir tujuh hari dan tujuh malam dia berjalan sampai akhirnya tiba di Samudera Selatan. Dia memandang samudera itu. Airnya bersih dan jernih, tidak seperti samudera lainnya yang airnya biru atau hijau. Dia melompat ke dalam air dan berenang. Tiba-tiba, ketika air Samudera Selatan itu menyentuh kulitnya, mukjizat terjadi. Bisulnya lenyap dan tak ada tanda-tanda bahwa dia pernah kudisan atau gatal-gatal. Malahan, dia menjadi lebih cantik daripada sebelumnya. Bukan hanya itu, kini dia memiliki kuasa untuk memerintah seisi Samudera Selatan. Kini ia menjadi seorang peri yang disebut Nyi Roro Kidul atau Ratu Pantai Samudera Selatan yang hidup selamanya.
Kanjeng Ratu Kidul = Ratna Suwinda
Tersebut dalam Babad Tanah Jawi (abad ke-19), seorang pangeran dari Kerajaan Pajajaran, Joko Suruh, bertemu dengan seorang pertapa yang memerintahkan agar dia menemukan Kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Karena sang pertapa adalah seorang wanita muda yang cantik, Joko Suruh pun jatuh cinta kepadanya. Tapi sang pertapa yang ternyata merupakan bibi dari Joko Suruh, bernama Ratna Suwida, menolak cintanya. Ketika muda, Ratna Suwida mengasingkan diri untuk bertapa di sebuah bukit. Kemudian ia pergi ke pantai selatan Jawa dan menjadi penguasa spiritual di sana. Ia berkata kepada pangeran, jika keturunan pangeran menjadi penguasa di kerajaan yang terletak di dekat Gunung Merapi, ia akan menikahi seluruh penguasa secara bergantian.
Generasi selanjutnya, Panembahan Senopati, pendiri Kerajaan Mataram Ke-2, mengasingkan diri ke Pantai Selatan, untuk mengumpulkan seluruh energinya, dalam upaya mempersiapkan kampanye militer melawan kerajaan utara. Meditasinya menarik perhatian Kanjeng Ratu Kidul dan dia berjanji untuk membantunya. Selama tiga hari dan tiga malam dia mempelajari rahasia perang dan pemerintahan, dan intrik-intrik cinta di istana bawah airnya, hingga akhirnya muncul dari Laut Parangkusumo, kini Yogyakarta Selatan. Sejak saat itu, Ratu Kidul dilaporkan berhubungan erat dengan keturunan Senopati yang berkuasa, dan sesajian dipersembahkan untuknya di tempat ini setiap tahun melalui perwakilan istana Solo dan Yogyakarta.
Begitulah dua buah kisah atau legenda mengenai Kanjeng Ratu Kidul, atau Nyi Roro Kidul, atau Ratu Pantai Selatan. Versi pertama diambil dari buku Cerita Rakyat dari Yogyakarta dan versi yang kedua terdapat dalam Babad Tanah Jawi. Kedua cerita tersebut memang berbeda, tapi anda jangan bingung. Anda tidak perlu pusing memilih, mana dari keduanya yang paling benar. Cerita-cerita di atas hanyalah sebuah pengatar bagi tulisan selanjutnya.
Kanjeng Ratu Kidul dan Keraton Yogyakarta
Percayakah anda dengan cerita tentang Kanjeng Ratu Kidul, atau Nyi Roro Kidul, atau Ratu Pantai Selatan? Sebagian dari anda mungkin akan berkata TIDAK. Tapi coba tanyakan kepada mereka yang hidup dalam zaman atau lingkungan Keraton Yogyakarta. Mereka yakin dengan kebenaran cerita ini. Kebenaran akan cerita Kanjeng Ratu Kidul memang masih tetap menjadi polemik. Tapi terlepas dari polemik tersebut, ada sebuah fenomena yang nyata, bahwa mitos Ratu Kidul memang memiliki relevansi dengan eksistensi Keraton Yogyakarta. Hubungan antara Kanjeng Ratu Kidul dengan Keraton Yogyakarta paling tidak tercantum dalam Babad Tanah Jawi (cerita tentang kanjeng Ratu Kidul di atas, versi kedua). Hubungan seperti apa yang terjalin di antara keduanya?
Y. Argo Twikromo dalam bukunya berjudul Ratu Kidul menyebutkan bahwa masyarakat adalah sebuah komunitas tradisi yang mementingkan keharmonisan, keselarasan dan keseimbangan hidup. Karena hidup ini tidak terlepas dari lingkungan alam sekitar, maka memfungsikan dan memaknai lingkungan alam sangat penting dilakukan.
Sebagai sebuah hubungan komunikasi timbal balik dengan lingkungan yang menurut masyarakat Jawa mempunyai kekuatan yang lebih kuat, masih menurut Twikromo, maka penggunaan simbol pun sering diaktualisasikan. Jika dihubungkan dengan makhluk halus, maka Javanisme mengenal penguasa makhluk halus seperti penguasa Gunung Merapi, penguasa Gunung Lawu, Kayangan nDelpin, dan Laut Selatan. Penguasa Laut Selatan inilah yang oleh orang Jawa disebut Kanjeng Ratu Kidul. Keempat penguasa tersebut mengitari Kesultanan Yogyakarta. Dan untuk mencapai keharmonisan, keselarasan dan keseimbangan dalam masyarakat, maka raja harus mengadakan komunikasi dengan “makhluk-makhluk halus” tersebut.
Menurut Twikromo, bagi raja Jawa berkomunikasi dengan Ratu Kidul adalah sebagai salah satu kekuatan batin dalam mengelola negara. Sebagai kekuatan datan kasat mata (tak terlihat oleh mata), Kanjeng Ratu Kidul harus dimintai restu dalam kegiatan sehari-hari untuk mendapatkan keselamatan dan ketenteraman.
Kepercayaan terhadap Ratu Kidul ini diaktualisasikan dengan baik. Pada kegiatan labuhan misalnya, sebuah upacara tradisional keraton yang dilaksanakan di tepi laut di selatan Yogyakarta, yang diadakan tiap ulang tahun Sri Sultan Hamengkubuwono, menurut perhitungan tahun Saka (tahun Jawa). Upacara ini bertujuan untuk kesejahteraan sultan dan masyarakat Yogyakarta.
Kepercayaan terhadap Kanjeng Ratu Kidul juga diwujudkan lewat tari Bedaya Lambangsari dan Bedaya Semang yang diselenggarakan untuk menghormati serta memperingati Sang Ratu. Bukti lainnya adalah dengan didirikannya sebuah bangunan di Komplek Taman Sari (Istana di Bawah Air), sekitar 1 km sebelah barat Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, yang dinamakan Sumur Gumuling. Tempat ini diyakini sebagai tempat pertemuan sultan dengan Ratu Pantai Selatan, Kanjeng Ratu Kidul.
Penghayatan mitos Kanjeng Ratu Kidul tersebut tidak hanya diyakini dan dilaksanakan oleh pihak keraton saja, tapi juga oleh masyarakat pada umumnya di wilayah kesultanan. Salah satu buktinya adalah adanya kepercayaan bahwa jika orang hilang di Pantai Parangtritis, maka orang tersebut hilang karena “diambil” oleh sang Ratu.
Selain Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, mitos Kanjeng Ratu Kidul juga diyakini oleh saudara mereka, Keraton Surakarta Hadiningrat. Dalam Babad Tanah Jawi memang disebutkan bahwa Kanjeng Ratu Kidul pernah berjanji kepada Panembahan Senopati, penguasa pertama Kerajaan Mataram, untuk menjaga Kerajaan Mataram, para sultan, keluarga kerajaan, dan masyarakat dari malapetaka. Dan karena kedua keraton (Yogyakarta dan Surakarta) memiliki leluhur yang sama (Kerajaan Mataram), maka seperti halnya Keraton Yogyakarta, Keraton Surakarta juga melaksanakan berbagai bentuk penghayatan mereka kepada Kanjeng Ratu Kidul. Salah satunya adalah pementasan tari yang paling sakral di keraton, Bedoyo Ketawang, yang diselenggarakan setahun sekali pada saat peringatan hari penobatan para raja. Sembilan orang penari yang mengenakan pakaian tradisional pengantin Jawa mengundang Ratu Kidul untuk datang dan menikahi susuhunan, dan kabarnya sang Ratu kemudian secara gaib muncul dalam wujud penari kesepuluh yang nampak berkilauan.
Kepercayaan terhadap Ratu Kidul ternyata juga meluas sampai ke daerah Jawa Barat. Anda pasti pernah mendengar, bahwa ada sebuah kamar khusus (nomor 308) di lantai atas Samudera Beach Hotel, Pelabuhan Ratu, yang disajikan khusus untuk Ratu Kidul. Siapapun yang ingin bertemu dengan sang Ratu, bisa masuk ke ruangan ini, tapi harus melalui seorang perantara yang menyajikan persembahan buat sang Ratu. Pengkhususan kamar ini adalah salah satu simbol ‘gaib’ yang dipakai oleh mantan presiden Soekarno.
Sampai sekarang, di masa yang sangat modern ini, legenda Kanjeng Ratu Kidul, atau Nyi Roro Kidul, atau Ratu Pantai Selatan, adalah legenda yang paling spektakuler. Bahkan ketika anda membaca kisah ini, banyak orang dari Indonesia atau negara lain mengakui bahwa mereka telah bertemu ratu peri yang cantik mengenakan pakaian tradisional Jawa. Salah satu orang yang dikabarkan juga pernah menyaksikan secara langsung wujud sang Ratu adalah sang maestro pelukis Indonesia, (almarhum) Affandi. Pengalamannya itu kemudian ia tuangkan dalam sebuah lukisan.